Dalam putusan, PTUN memerintahkan Kemkumham untuk memberikan persetujuan atas terpilihnya pengurus PP INI hasil Kongres XXIV yang diselenggarakan di Tangerang-Banten pada Agustus 2023 lalu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Widyadhari. Dilansir dari laman resmi SIPP PTUN, putusan dibacakan pada Selasa, (16/4). Adapun pihak tergugat dalam perkara dengan Nomor 579/G/TF/2023/PTUN.JKT adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Majelis hakim yang terdiri dari Fildy selalu Hakim Ketua, Yustan Abithoyib dan Didik Somantri masing-masing sebagai Hakim Anggota memutuskan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Putusan lengkapnya berbunyi:
Dalam putusan, hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang berupa perbuatan melawan hukum Tergugat yang tidak melakukan tindakan sebagaimana dimohonkan dalam surat: a. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 503/U/64-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023; dan; b. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023:
Kemudian, hakim mewajibkan Tergugat untuk memproses dan melakukan tindakan sebagaimana dimohonkan dalam surat: a. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 503/U/64-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023; dan; b. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023;
Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 373.500,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Merespons putusan tersebut, Ketua Bidang Organisasi INI, Taufik, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya putusan PTUN yang mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Dengan demikian, Kemkumham wajib untuk mendaftarkan pengurus PP hasil Kongres XXIV di Tangerang, Banten.
Dalam putusan, PTUN memerintahkan Kemkumham untuk memberikan persetujuan atas terpilihnya pengurus PP INI hasil Kongres XXIV yang diselenggarakan di Tangerang-Banten pada Agustus 2023 lalu.
“Dengan adanya Putusan PTUN tersebut kita harapkan tidak ada lagi silang pendapat di internal INI dan semua pihak diharapkan dapat menerima putusan PTUN itu,” kata Taufik kepada Hukumonline, Rabu (17/4).
Pasca putusan, Taufik menegaskan PP INI akan segera berkoordinasi dengan Kemenkumham. Pihak INI berharap agar Kememkumham segera melaksanakan Putusan PTUN agar permasalahan di INI cepat selesai.
“Kita akan komunikasi terlebih dahulu dg Kemkumham terkait dengan putusan PTUN. Jika pengurus sudah terdaftar di Kemkumham, selanjutnya kita baru akan melakukan konsilidasi internal di INI,” tambahnya.
Untuk diketahui, gugatan ini didasarkan pada putusan Kemkumham yang tidak mengakui hasil Kongres XXIV di Tangerang, Banten, pada Agustus tahun lalu. Pada waktu bersamaan, Kemkumham juga memblokir sistem AHU Online INI, yang menyebabkan pengurus baru hasil Kongres XXIV Tangerang, serta pengurus baru hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI tidak bisa di daftarkan.
Tindakan tersebut diambil oleh Kemkumham lantaran adanya kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh INI. Rupanya tak lama setelah penyelenggaraan Kongres XXIV Tangerang-Banten yang dimenangkan oleh Tri Firdaus Akbarsyah, sekelompok anggota INI lainnya menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung pada Oktober 2023. KLB tersebut memilih Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum.
KLB tersebut diklaim diselenggarakan sebagai bentuk perlawanan dalam menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasca putusan Kongres XXIII INI Makassar 2019 yang memutuskan dan menetapkan perhelatan Kongres XXIV akan dilaksanakan di Jawa Barat.
Keputusan Kongres XXIII Makassar tersebut rupanya dibatalkan dengan dikeluarkannya surat No. 181/1-IX/PP INI/2022 perihal Keputusan di Luar Kongres percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat Kongres XXIV INI oleh PP INI. Atas dasar ini pula, sebagian anggota INI menilai Kongres XXIV INI tidak sah.
Hukumonline mencoba meminta konfirmasi kepada Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar lewat pesan singkat Whatsapp. Namun hingga berita ini dipublikasi, Hukumonline belum mendapatkan balasan.
Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/ptun-putuskan-kongres-xxiv-ikatan-notaris-indonesia-sah-lt6620fab0639b3/